Yuk! Simak Prosedur Untuk Mengajukan Ganti Nama

Sumber gambar: alinea.id
Sumber gambar: alinea.id

Samarinda, Kaltimedia.com – Keputusan individu masyarakat untuk mengganti nama adalah hal yang cukup lumrah terjadi, penggantian nama bisa dilakukan karena individu tersebut memutuskan untuk pindah agama, nama pemberian orang tua yang memiliki konotasi negatif dan banyak alasan lainnya. Namun, sebelum nama kita bisa diubah secara administratif,  Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat perubahan nama pada dokumen adminduk salah satunya adalah harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.

Penggantian nama yang hanya bersifat membetulkan salah ketik pada dokumen resmi tidak perlu melalui putusan pengadilan terlebih dahulu, namun apabila perubahan nama yang diajukan berbeda, maka harus tetap melalui Pengadilan Negara.

“Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya. Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor,” jelas Zudan, … (…/…/2022).

Apabila sudah mendapatkan putusan pengadilan, persyaratan lain yang perlu disiapkan antara lain adalah, fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.

Dirjen Zudan juga menegaskan bahwa Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01.

“Di Disdukcapil Penduduk silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil,” terang Zudan. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *