Ini Ketentuan Pemberian Nama Anak, Minimal 60 Huruf Termasuk Spasi

Foto : Ilustrasi Petugas Kesehatan Mendata Bayi yang Baru Lahir. Sumber Foto : energibangsa.id

Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah keluarkan aturan pemberian nama, melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. 

Dalam peraturan tersebut, pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat hingga tidak boleh bermakna negative.

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menjelaskan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini berkontribusi terhadap lembaga lain seperti imigrasi dalam hal penulisan Paspor. Dua suku kata menjadi ketetapan dalam aturan baru.

Adapun aturan yang dimaksud yakni, dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

“Minimal dua kata, sehingga ketika mengurus paspor di imigrasi mudah. Itu himbaun dari kami kepad orang tua yang baru mau membautkan akta anak di Dukcpil. Jika orang tuanya kekeh kami tidak memaksa,” kata Soraya, Kamis (3/11/2022).

Selanjutnya, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal 4  ayat 2 poin  ialah mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Masih banyak masyarakat yang tidak tahu akan hal ini.

Ditambah oleh Kabid Adminduk DKP3A Kaltim, Sulekan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyebarkan luaskan kepada masyarakat.

“Tidak boleh nama yang berkonotasi negatif dan tidak sesuai dengan kaidah norma-norma agama maupun kesusilaan. Misalnya, saiton atau presiden. Dampaknya apa? Anak-anak akan mendapatkan perudungan dari lingkungannya,” tambah Sulekan.

Adapun peraturan ini dimulai pada 21 April 2022 lalu, sehingga masyarakat yang sudah tercantum namanya tidak perlu menambah suku kata maupun merubah nama mereka. Hal itu hanya berlaku untuk anak-anak kelahiran April 2022 ke atas.

“Peraturan itu dibuat salah satunya, karena pemerintah ingin Indonesia terbebas dari bullying. Lalu, tidak usah khawatir karena kebijakan itu dimulai pada 21 April 2022. Maka anak-anak yang lahir dari tanggal segitu sampai ke depan akan menyesuaikan,” pungkasnya. (titi)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *