
Samarinda – Kasus ginjal akut pada anak jadi perhatian Pemkot Samarinda. Untuk mencegah hal itu terjadi, otoritas setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu, (26/10/2022).
Dari sidak ini, pemkot memberi sanksi terhadap dua apotek karena menjual obat yang tidak diperkenankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dua apotek itu berada di Jalan Pangeran Suryanata dan Jalan Palang Merah Indonesia.
Di apotek Jalan Suryanata, orang nomor satu di Samarinda dan jajarannya itu menemukan sejumlah obat sirop yang tidak diperkenankan Kemenkes. Selain itu, apoteker juga tidak ada di tempat saat sidak ini dilakukan.
“Apotekernya saja tidak mendampingi karena tidak ada standby. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” kata Andi Harun.
Hal yang sama juga terjadi di apotek di bilangan Jalan Palang Merah Indonesia. Hanya saja, apoteker di apotek ini terlihat berjaga saat Wali Kota (Walkot) Andi Harun datang.
“Saya beri alternatif kalau mau obat-obat itu disimpan digudang,” ucapnya.
Walkot Andi Harun juga menyambangi Apotek Kimia Farma di Jalan Jalan Juanda. Ia menyebut, apotek ini bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat lainnya, lantaran sudah tidak lagi memajang obat-obatan sirop yang dilarang Kementerian Kesehatan.
“Karena apotekernya standby, obat-obat yang dipajang juga sesuai dengan ketentuan, kami mengucapkan terimakasih kepada kimia farma yg telah menjadi contoh yang baik kepada yang lainnya,” terangnya.
Diinformasikan, Kementerian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam edaran tersebut juga meminta agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan diminta untuk tidak lagi memberikan obat-obat sirup pada anak.
“Saya berharap tidak ada satupun apotek yang tidak terjangkau oleh dinkes, karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak anak,” tutup Andi Harun. (lani/adv)





