
Samarinda, Kaltimedia.com – Direktur Pecatatan Sipil Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengungkapkan pencanganan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyang Disabilitas melalui 3 P (Pendataan, Perekaman, dan penerbitan Dokumen Kependudukan) untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Kalimantan yang diinisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, sangat luar biasa.
“Gerakan ini luar biasa, DKP3A provinsi dan kabupaten/kota bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholders terkait, sehingga ketertiban adminduk dan kepemilikan semua dokumen yang harus dimiliki cepat terwujud. Jadi ini sangat luar biasa yang telah dilakukan teman-teman di Kaltim,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Tak hanya pencanangan saja, dirinya menuturkan hal tersebut harus diterapkan dalam pelayanan adminduk, sehingga tidak ada lagi diskriminatif bagi masyarakat khususnya kelompok rentan maupun disabilitas.
“Kegiatan ini tidak hanya pencanangan, tetapi kita harus benar-benar diimplementasikan, pelayanan adminduk itu tidak ada diskriminatif, semua kita perlakukan sama khususnya bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.
Wanita yang akrab dipanggil Ningrum ini berharap, masyarakat tidak lagi bersedih jika memiliki anak disabilitas. Pasalnya semua itu merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian untuk kepemilikan dokumen Adminduk tidak ada perbedaan, semua sama untuk mendapatkan hak-haknya, mulai akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, dan semua dokumen adminduk lainnya.
“Kepemilikan dokumen Adminduk dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam pelayanan lainnya tidak terganggu dan lancar semuanya,” ujarnya.
Kelompok rentan adminduk seperti penyangdan disabilitas merupakan salah satu target yang harus dipastikan memiliki identitas kependudukan dan dokumen kependudukan lainnya. Hal itu untuk memberikan pelayanan public sebagaimana mestinya.
Pencanangan tersebut, perlu dilakukan melalui pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terukur, tepat dan terintegrasi. Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK.
Antara petugas layanan dan penyandang disabilitas harus saling memastikan, agar apabila benar-benar sebagai penyandang disabilitas segera direkamkan jenisnya.
“Misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna wicara, fisik, mental atau jiwa dan sebagainya,” imbuhnya.
Dengan begitu, kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak di bidang penyandang disabilitas secepatnya berkoordinasi dengan Disdukcapi setempat untuk menjalankan program tersebut. Sebagai informasi, gerakan bersama ini adalah yang ke 12 setelah sebelumnya di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB, Lampung, Jateng, Banten, D.I. Yogyakarta, Jatim dan Sumsel.
Berdasarkan data SIAK, sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta tanggal 26 Juli 2022, terjadi penambahan sebanyak lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdata. Jumlah totalnya telah mencapai 532.555 penduduk penyandang disabilitas. (titi)





