
KUTAI TIMUR – Satu unit mobil truk Mitsubishi pc 120 bermuatan kayu hasil illegal logging berhasil diamankan Team Unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur di kawasan jalan lintas KM 55 Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Polisi juga turut mengamankan seorang sopir mobil truk tersebut yang berinisial YA (31) dan buruh angkut JL (34).
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan truk tersebut diamankan usai mendapat informasi masyarakat. Dimana ada pengangkutan kayu olahan campuran di jalan lintas Km 55 Kecamatan Telen, Kabupaten Kutim pada Sabtu (3/9/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Tim langsung melakukan penyelidikan terkait pengangkutan kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan itu.
“Pelaku YA diawal tidak dapat menunjukan surat atau dokumen sah dari pejabat yang berwenang, lalu pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari truk tersebut diamankan kayu campuran meranti dan ulin LK 18 kubik dengan rincian 288 batang ukuran 8×18 cm jenis kayu meranti dan terdapat 44 batang ukuran 8×8 jenis kayu ulin.
Para pelaku terancam Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (cps)





