Polda Kaltim Kembali Ungkap Tambang Ilegal di Samboja

Tambang ilegal di Samboja. (Polda Kaltim)

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan penambangan ilegal (illegal mining), pada Jum’at (2/9/2022) lalu. Pengungkapan yang dilakukan oleh Personel Direskrimsus Polda Kaltim tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Dari pengungkapan kasus illegal mining tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni MA dan SO. Jelasnya, aktifitas tambang ilegal itu berada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini berada di Jl. Poros Balikpapan Samarinda Km.48, Kecamatan Samboja.

“Petugas selain menangkap dua orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan Batu Bara di Pit,” ungkap Yusuf.

Yusuf menegaskan, Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Katanya, dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kedua tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP yang terjadi di Jl. Poros Balikpapan Samarinda KM. 48 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” jelasnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *