
BALIKPAPAN – Perempuan berinisial MR diamankan oleh jajaran Polresta Balikpapan pada 7 Agustus 2022 lalu. MR merupakan seorang pengasuh anak yang dilaporkan majikannya.
Bukan tanpa sebab, MR diketahui dengan keji menganiaya tiga anak majikannya tersebut. Kepada awak media, ibu korban UH (30) didampingi kuasa hukumnya mengaku penganiayaan itu terungkap saat dua anaknya yang berusia enam dan lima tahun mengadu sering dianiaya oleh MR.
“Anak saya baru berani melapor saat si pengasuh cuti. Dari situ saya pastikan lagi ke pembantu saya yang satunya dan dibenarkan kalau MR sering lakukan kekerasan kepada anak saya,” ungkap UH.
Parahnya, pada anaknya yang masih berusia sembilan bulan ditemukan luka bakar melepuh di telapak tangan kirinya.
“Tangan anak saya yang bayi itu dianiaya pakai catokan rambut. Sampai sekarang masih ada bekas lukanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, diketaui MR awalnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Selama bekerja, MR terlihat dekat dan sayang dengan anak-anak.
Sehingga UH pun memindahkannya sebagai pengasuh anak. Rupanya sikap itu hanyalah kamuflase, dimana saat UH dan suaminya bekerja, sikap MR berubah langsung kasar.
Kelakuan keji itu dilakukan MR di dalam kamar yang tak terjangkau CCTV.
“Dia lakukannya di dalam kamar, tidak terlihat CCTV. Itu berulang setiap kami pergi kerja. Saat kami di rumah dia sangat ramah dan baik dengan anak-anak,” katanya.
Selain kekerasan, MR juga sering mengambil barang-barang pribadi milik UH dan suaminya. Baik berupa uang, jam, pakaian UH, bahkan sampai pakaian dalam suami UH diambilnya.
“Dalam tasnya itu ada barang-barang kami,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan MR saat ini telah diamankan dan didalami motif perbuatannya.
“Iya tersangka sudah kami amankan, saat ini masih kami dalami motifnya,” tandas Rengga.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (pcm)



