Rantai Peredaran Sabu Belum Putus, Buruh Harian di Balikpapan Terciduk

SABU – Narkotika jenis sabu-sabu masih beredar di masyarakat Balikpapan. Terbaru pria berinisial IR diciduk usai tertangkap tangan transaksi dan konsumsi sabu.

BALIKPAPAN – Seorang warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pria bernisial IR (40) berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

IR yang merupakan buruh harian lepas itu diamankan di kediamannya pada Selasa (5/7/2022) lalu. Bermula laporan dari masyarakat, bahwa IR kerap bertransaksi sekaligus mengonsumsi sabu di rumahnya. Atas laporan tersebut, aparat lantas menyelidiki dan menggerebek kediaman IR.

“Di sana anggota menemukan IR sedang berupaya menggunakan narkotika. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari IR kami temukan barang bukti pipet kaca berisi serbuk diduga narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Kamis (14/7/2022).

Barang bukti lain pun ditemukan yaitu berupa bong yang dibuat menggunakan bekas botol plastik dan ponsel. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan.

Saat diintrograsi, IR mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seseorang berinisial HR (34) dan membeli dengan harga Rp 150 ribu per gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap HR. Darinya diamankan barang bukti 13 paket kecil.

“HR mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang di Samarinda,” ucapnya.

Atas perbuatannya, IR dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009Tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *