
Surakarta, Kaltimedia.com – Lembaga pendamping korban kekerasan, SPEK-HAM, mengkhawatirkan dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pemenuhan hak-hak korban, terutama terkait layanan medis seperti visum dan pemeriksaan kesehatan.
Direktur Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, mengatakan hingga saat ini biaya visum bagi korban kekerasan belum dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut berpotensi menjadi beban berat bagi korban apabila tidak difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Yang kami khawatirkan adalah berkurangnya pemenuhan hak korban, misalnya visum. Karena biaya visum ini tidak bisa ditanggung BPJS. Kalau harus ditanggung korban tentu sangat berat. Sudah jadi korban masih harus membayar visum,” kata Rahayu, Selasa (17/3/2026) pagi.
Menurutnya, dalam proses pendampingan korban kekerasan, sejumlah layanan kesehatan yang dibutuhkan korban juga belum seluruhnya tercakup dalam skema BPJS. Karena itu, pembiayaan layanan tersebut selama ini sering mengandalkan anggaran pemerintah daerah melalui APBD kabupaten/kota maupun provinsi.
Rahayu mencontohkan penanganan korban pemerkosaan yang membutuhkan pemeriksaan serta pengobatan penyakit menular seksual. Dalam beberapa kasus, proses pengobatan tidak cukup dilakukan sekali, tetapi memerlukan terapi berkala dalam jangka waktu tertentu.
“Pengalaman kami ada korban yang harus menjalani terapi setiap tiga bulan sekali. Pemerintah Kota Solo pernah menanggung beberapa kali pemeriksaan, tetapi kemudian dananya tidak mencukupi sehingga harus dirujuk ke provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap membuat korban kebingungan karena pemeriksaan tidak dapat dilakukan di puskesmas dan harus dilakukan di rumah sakit dengan biaya yang lebih tinggi.
Meski demikian, Rahayu menyebut pemenuhan hak korban di Kota Surakarta sejauh ini masih relatif terjaga. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan kasus korban yang harus membayar biaya visum secara mandiri.
“Saya melihat di Kota Surakarta sejauh ini pemenuhan hak korban masih tersedia dan tidak ada visum berbayar. Tetapi kami berjaga-jaga jangan sampai ada instruksi efisiensi anggaran yang membuat persoalan kekerasan perempuan dan anak tidak lagi menjadi prioritas,” katanya.
Selain mengandalkan anggaran daerah, beberapa wilayah juga masih mendapatkan dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat untuk penanganan kasus kekerasan. Dana tersebut dinilai cukup membantu ketika daerah mengalami keterbatasan anggaran.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, SPEK-HAM mencatat telah menerima 15 laporan kasus kekerasan dari tiga wilayah, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sukoharjo. Laporan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan hukum serta layanan kesehatan.
Sementara itu, data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surakarta menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024 tercatat sebanyak 173 korban kekerasan. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 190 korban yang terdiri dari 75 anak dan 115 perempuan.
Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, mengatakan peningkatan kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Surakarta.
Ia mengakui kebijakan efisiensi anggaran di daerah berpotensi memengaruhi pelaksanaan sejumlah program, termasuk program perlindungan korban.
“Misal kami baru fokus penanganan stunting kami harus fokus di situ. Begitu sebaliknya, kalau kami merasa yang ini menjadi fokus, OPD terkait harus menganggarkan lebih,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Surakarta menyiapkan strategi kolaborasi lintas sektor untuk memastikan penanganan kasus kekerasan tetap berjalan optimal.
“Saya tekankan kolaborasi yang lebih aktif lagi yakni Pentahelix. Melibatkan Pemerintah, Komunitas, Akademisi, Pengusaha dan Media,” bebernya.
Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah. (Ang)



