Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Terkait Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

Gambar saat ini: Foto: Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Terkait Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba. Sumber: Istimewa.
Foto: Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Terkait Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba. Sumber: Istimewa.

Bima Kota, Kaltimedia.com – Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kabar penonaktifan tersebut dibenarkan Kabid Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Mohammad Kholid.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujar Kholid, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Bermula dari Kasus Kasatresnarkoba

Kasus ini bermula dari penanganan perkara yang menjerat AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Malaungi kini telah berstatus tersangka kasus narkoba. Pada Senin (9/2/2026), Polda NTB juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Ajukan Praperadilan

Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, Malaungi menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka tersebut.

“Barang yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin. Pertanyaannya, di mana Koko Erwin? Polda NTB belum bisa memastikan keberadaannya,” ujar Asmuni.

Ia menyebut kliennya telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, namun menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan perintah atasannya.

Dugaan Permintaan Mobil Alphard

Asmuni juga mengungkapkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya mengaku dibebani untuk membeli mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.

“Klien kami tertekan karena dibebankan membeli mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar. Semua sudah dituangkan dalam BAP,” katanya.

Ia berharap penanganan perkara ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo.

“Kalau mau berantas, berantas semua. Ini narkoba, dampaknya jelas buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berlangsung di Mabes Polri. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *