Salehuddin Dorong Penurunan Batas Minimal Bankeu Desa agar Lebih Responsif terhadap Kebutuhan Lapangan

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi bantuan keuangan untuk desa. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi bantuan keuangan untuk desa. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, kembali menyoroti kebijakan bantuan keuangan (Bankeu) desa yang menetapkan nilai pengajuan minimal sebesar Rp1 miliar. Ia menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil kebutuhan desa, khususnya desa dengan program pembangunan berskala kecil hingga menengah.

Menurut Salehuddin, batas minimal Bankeu yang terlalu tinggi justru berpotensi menghambat desa dalam merealisasikan kebutuhan mendesak yang bersifat langsung menyentuh masyarakat.

“Tidak semua desa membutuhkan atau mampu menyusun program bernilai hingga Rp1 miliar. Aspirasi para kepala desa justru menginginkan batas minimal Bankeu diturunkan ke kisaran Rp200 juta,” ujar Salehuddin, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, penurunan batas minimal tersebut akan membuat skema bantuan keuangan desa menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan. Dengan demikian, lebih banyak usulan desa dapat diakomodasi pemerintah provinsi.

“Kebutuhan pembangunan desa tidak selalu berskala besar, tetapi dampaknya sangat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Dorongan penyesuaian kebijakan Bankeu ini menguat setelah Salehuddin menerima aspirasi dari Kepala Desa Sungai Meriam dan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana. Kedua desa tersebut menyampaikan berbagai kebutuhan mendesak yang selama ini sulit direalisasikan karena terkendala nilai minimal pengajuan bantuan.

Beberapa usulan yang disampaikan antara lain perbaikan dan penambahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), pengaspalan jalan desa, optimalisasi lahan pertanian, hingga pengadaan alat-alat pertanian.

Khusus Desa Sidomulyo, pengadaan alat pertanian dinilai sangat krusial mengingat wilayah tersebut diproyeksikan sebagai salah satu sentra atau lumbung pangan di daerah.

Salehuddin menilai skema Bankeu desa saat ini masih terkesan kaku dan belum memberi ruang yang cukup bagi desa untuk menyesuaikan program dengan skala kebutuhan masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara aspirasi desa dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

“Aspirasi desa harus dikawal melalui mekanisme RKPD dan usulan SKPD. Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, dapat difasilitasi melalui Bankeu provinsi,” jelas politisi Partai Golkar itu.

“Sementara untuk kewenangan provinsi, desa bisa langsung mengusulkan kepada dinas terkait,” tambahnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Salehuddin mengakui realisasi bantuan keuangan desa sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah. Namun demikian, DPRD Kaltim tetap berkomitmen menjadikan Bankeu desa sebagai salah satu prioritas pembangunan.

“Bantuan keuangan desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegasnya.

Berdasarkan data, Provinsi Kalimantan Timur memiliki 841 desa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat sebagai penerima alokasi terbesar, dengan total anggaran sekitar Rp200,5 miliar untuk 193 desa pada periode 2025–2026, dari total pagu Dana Desa Kaltim sebesar Rp809,7 miliar.

Sementara itu, transfer pemerintah pusat melalui skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kaltim pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp37,43 triliun. Sejumlah daerah juga telah melakukan penyesuaian kebijakan, seperti Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menetapkan kisaran bantuan desa antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per desa.

Pemerintah pusat sendiri menegaskan tidak ada pemangkasan anggaran desa secara nasional, guna menjaga kesinambungan perencanaan dan pembangunan di tingkat desa.

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 mengatur batas minimal nilai kegiatan Bankeu provinsi. Awalnya, nilai minimal ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar per program atau kegiatan, kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1,5 miliar. Namun DPRD Kaltim menilai angka tersebut masih belum realistis dan mendorong penurunan batas minimal yang lebih proporsional sesuai kebutuhan desa. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *