DPRD Kaltim Soroti Aset Daerah Bernilai Tinggi yang Belum Berkontribusi ke PAD

Gambar saat ini: Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. Sumber: Istimewa.
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tercatat masih memiliki sejumlah aset daerah bernilai tinggi yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menilai banyak aset milik pemerintah daerah yang terkesan dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa pengelolaan yang jelas.

Selain tidak menghasilkan pemasukan bagi daerah, lemahnya tata kelola aset juga dinilai berpotensi menurunkan nilai ekonomis aset dan memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Husni, permasalahan utama terletak pada aspek administrasi dan manajemen aset yang belum tertib. Akibatnya, sejumlah aset strategis tidak memiliki kejelasan status pemanfaatan maupun rencana pengelolaan jangka panjang.

Ia menyebutkan beberapa aset milik Pemprov Kaltim yang hingga kini masih “tidur” dan belum memberikan dampak nyata bagi keuangan daerah. Di antaranya Mess Pemprov Kaltim di Jalan Ery Suparjan, Klandasan Ulu, lahan eks Puskib di RT 23 Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, serta Hotel Royal Suite di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan.

“Beberapa aset tersebut bahkan minim pengawasan dan belum dikelola secara maksimal. Ini tentu menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah,” ujar Husni.

Ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD Kaltim, khususnya Komisi II, siap mendorong langkah penertiban agar seluruh aset daerah kembali berada dalam penguasaan penuh Pemprov Kaltim dan terlindungi secara hukum.

Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah aset publik kehilangan nilai atau berpotensi dikuasai oleh pihak lain secara tidak sah.

“Aset ini adalah milik masyarakat Kalimantan Timur. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan aset tersebut dikelola dengan baik dan memberikan manfaat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Husni berharap penertiban aset dapat menjadi langkah awal pembenahan menyeluruh terhadap sistem manajemen aset daerah. Setelah proses penataan dilakukan, DPRD mendorong Pemprov Kaltim segera menyusun strategi pemanfaatan aset yang terukur dan berorientasi pada peningkatan PAD.

Beberapa skema pemanfaatan dinilai dapat dipertimbangkan, mulai dari kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pola kerja sama lain yang dinilai mampu memberikan pemasukan berkelanjutan bagi daerah.

Optimalisasi aset daerah, menurut Husni, menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan fiskal seiring pesatnya pembangunan di berbagai sektor di Kalimantan Timur.

“Ini berkaitan langsung dengan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai masih ada aset pemerintah yang dibiarkan tanpa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *