
Paser, Kaltimedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Paser. Seorang pria berinisial A (29) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di Warung Subang, Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial RS (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Muara Komam. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kelengahan korban saat turun dari kendaraan untuk membeli rokok, sementara sepeda motor dalam kondisi mesin menyala dan pelaku masih berada di atasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Muara Komam segera berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Paser. Berdasarkan informasi posisi kendaraan yang disampaikan korban, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kilometer 5 Tanah Grogot. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.
AKP Elnath menyampaikan bahwa pelaku langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti (motor) juga sudah kita amankan. Jadi setelah ini, pelaku harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya,” ujar AKP Elnath.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Polres Paser mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (Dy)
Editor: Ang





