
Bogor, Kaltimedia.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggota Polsek Parungpanjang menyusul aksi massa yang menggeruduk kantor polisi akibat dugaan salah tangkap, Jumat (26/12/2025) lalu.
Dikutip dari detikcom, Minggu (28/12/2025), Wikha menyatakan ketiga personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di lapangan.
“Tiga personel terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ketiganya telah dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari penempatan khusus di Rutan Polres Bogor hingga mutasi bersifat demosi dan pembebasan dari jabatan,” ujar Wikha.
Adapun anggota yang dijatuhi sanksi pencopotan jabatan masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MAS, dan Briptu AN. Selain dicopot dari jabatan, ketiganya juga dikenakan sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
Insiden bermula dari kegiatan pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cigudeg. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi miskomunikasi dan pelanggaran prosedur saat petugas mengamankan seorang warga berinisial AK.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keluarga dan warga Desa Tegalega yang kemudian mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi, hingga berujung pada aksi massa.
Kapolres Bogor memastikan pihaknya telah menerima laporan korban secara langsung. Korban datang ke Polres Bogor didampingi kepala desa serta perwakilan keluarga dan diterima di Ruang Pengaduan Polres Bogor.
Selain itu, Wikha juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan tokoh agama setempat, Ahum, yang merupakan orang tua dari warga yang sempat diamankan.
Sebagai langkah meredam situasi dan menjaga kondusivitas wilayah, Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila turut diutus untuk bersilaturahmi langsung ke kediaman tokoh agama tersebut.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran prosedur yang dilakukan anggotanya serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. (Ang)



