
Depok, Kaltimedia.com – Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka kasus teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Investigasi mengungkap, pria itu nekat melakukan aksi teror karena kecewa setelah lamaran kepada mantan kekasihnya, K, ditolak.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, HRR dan K pernah berpacaran pada 2022. Keduanya sempat menjalin hubungan serius hingga keluarga pelaku melamar K. Namun, lamaran tersebut ditolak pihak keluarga perempuan.
“Motif tersangka melakukan teror ini karena merasa sakit hati. Setelah lamarannya ditolak, pelaku kecewa dan mulai melakukan ancaman kepada mantan kekasihnya,” kata Made dikutip detik, Jumat (26/12/2025).
Setelah penolakan itu, HRR kerap mengirim ancaman kepada K, bahkan menyebarkan teror hingga ke lingkungan kampus korban. Polisi menemukan bukti adanya pengiriman makanan dan pesanan fiktif ke rumah keluarga K.
“Pelaku tidak hanya mengancam lewat pesan, tapi juga melakukan order fiktif ke rumah korban dan kampus tempatnya berkuliah,” ujar Made.
Puncak teror terjadi pada Selasa (23/12) pagi, ketika pelaku mengirim e-mail berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah swasta di Depok dengan mencatut nama K. E-mail pertama diterima oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian meneruskan informasi itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok.
Setelah diperiksa, sembilan sekolah lain juga menerima pesan ancaman serupa. Kasus tersebut langsung dilaporkan kepada polisi, yang kemudian menelusuri jejak digital pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa seluruh e-mail dikirim oleh pelaku yang ingin menarik perhatian mantan kekasihnya,” ungkap Made.
Polisi akhirnya menangkap HRR dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukum tambahan hingga lima tahun penjara. (AS)



