
Samarinda, Kaltimedia.com – Perkebunan kelapa sawit masih memegang peranan penting dalam struktur perekonomian Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga akhir 2025, total luasan perkebunan sawit di daerah ini telah mencapai sekitar 1,6 juta hektar dan tersebar di tujuh kabupaten.
Kabupaten Kutai Timur tercatat sebagai wilayah dengan luasan perkebunan sawit terbesar, disusul Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Meski terus berkembang, pemerintah daerah menegaskan bahwa ekspansi tersebut masih berada dalam koridor perencanaan tata ruang yang berlaku.
Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Muhammad Arnains, menyatakan bahwa secara regulasi, seluruh luasan perkebunan sawit masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2045.
“Dari sisi tata ruang provinsi, peruntukan kawasan pertanian dan budidaya mencapai sekitar 3,2 juta hektar,” kata Arnains, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, hingga saat ini izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan di tujuh kabupaten berada di kisaran 2,5 juta hektar.
“Sementara izin lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diterbitkan di tujuh kabupaten kurang lebih 2,5 juta hektar, sehingga secara perencanaan masih tidak melebihi batas ruang yang ditetapkan,” ujarnya.
Arnains menambahkan, validasi data luasan perkebunan dilakukan secara berkala melalui mekanisme rekonsiliasi tahunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian pengembangan sawit dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Setiap tahun kami melakukan rekonsiliasi data dengan kabupaten. Laporan disampaikan per semester untuk melihat perkembangan luas perkebunan dan memastikan kesesuaiannya dengan RTRW,” jelasnya.
Di sisi ekonomi, Arnains mengakui bahwa sektor sawit berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah daerah, serta penguatan iklim investasi di Kaltim. Namun, ia tidak menampik adanya potensi dampak lingkungan yang harus dikelola secara serius.
Alih fungsi lahan dari kawasan hutan maupun lahan campuran menjadi perkebunan skala besar dinilai berpotensi memengaruhi kualitas tanah dan air, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menetapkan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) seluas lebih dari 456 ribu hektar di dalam area konsesi perkebunan.
“Namun efektivitas perlindungan kawasan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha serta kekuatan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat tata kelola berkelanjutan, Pemprov Kaltim mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam pembinaan petani dan perusahaan, penilaian usaha perkebunan, serta pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan.
Pengawasan juga diperkuat melalui pembentukan kelompok tani peduli api, evaluasi kinerja tahunan perusahaan, serta dorongan kepemilikan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Meski sebagian besar perusahaan telah mengantongi sertifikasi tersebut, Arnains menilai kepatuhan terhadap zonasi RTRW dan kewajiban perlindungan lingkungan tetap menjadi sorotan publik.
“Perkebunan sawit memiliki potensi besar sebagai sumber ekonomi hijau. Namun tanpa pengelolaan yang baik dan benar, sektor ini juga dapat menimbulkan dampak ekologis serius terhadap keberlanjutan daerah,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





