BP BUMN Desak Kapolda Aceh–Sumut–Sumbar Usut Pembalakan Liar Pemicu Banjir Maut

Gambar saat ini: Foto: Ribuan pohon yang terseret oleh banjir bandang di Sumatera. Sumber: Istimewa.
Foto: Ribuan pohon yang terseret oleh banjir bandang di Sumatera. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap praktik perusakan hutan yang diduga kuat menjadi pemicu utama banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (29/10), Dony menilai bencana besar yang menewaskan ratusan warga itu tidak terjadi semata-mata karena faktor alam.

“Banjir bandang di Sumbar, Sumut dan Aceh ini terjadi akibat pembalakan hutan. Tangan manusia yang membuat bencana ini. Kapolda di tiga daerah itu harus usut perusakan hutan liar di Sumbar,” ujar Dony.

Dalam beberapa hari terakhir, ketiga provinsi di Sumatra tersebut dilanda banjir dan longsor hebat. Data hingga Sabtu sore mencatat 303 korban jiwa, sementara puluhan lainnya masih hilang.

Sejumlah video yang beredar memperlihatkan air bah yang membawa potongan kayu dalam jumlah besar. Menurut Dony, fenomena itu merupakan indikasi kuat adanya pembalakan liar di daerah hulu sungai.

Ia menilai pembalakan liar “99 persen memicu kerusakan hutan dan memperparah aliran air.”

Dony mengingatkan bahwa risiko bencana susulan masih tinggi mengingat kondisi cuaca ekstrem yang terus berlangsung. Karena itu ia menekankan pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi.

“Saya berharap Kapolda segera menindaklanjuti permintaan tersebut. Kerja cepat dan terarah dinilai menentukan keberhasilan pemulihan Sumatra,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana.

Selain meminta penindakan hukum, Dony juga menginstruksikan seluruh BUMN untuk terlibat aktif dalam penyaluran bantuan kepada korban banjir.

“Kepada seluruh BUMN agar ikut membantu saudara kita melalui BUMN Peduli,” ujarnya.

Dengan adanya desakan ini, fokus pemerintah dan aparat kini tidak hanya tertuju pada penanganan darurat, tetapi juga pada penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *