
Samarinda, Kaltimedia.com — Pemerintah terus memperbarui kebijakan tenaga kependidikan sepanjang tahun 2025, dengan fokus utama pada penyempurnaan Program Profesi Guru (PPG) sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pembaruan ini dianggap penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Guru kini tidak hanya dituntut memahami teknologi, tetapi juga menjaga relevansi perannya sebagai pendidik. Maraknya kecerdasan buatan, akses informasi instan, dan konten digital menuntut guru menjadi kreator pembelajaran yang adaptif, kritis, dan bijak.
Penguatan literasi digital serta kemampuan memilah konten menjadi keterampilan penting untuk ditransfer kepada peserta didik agar nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga.
Pemerintah telah menyediakan akses PPG yang lebih fleksibel melalui Learning Management System (LMS), serta layanan informasi seperti Info GTK untuk memudahkan guru memantau proses sertifikasi.
Meski demikian, jumlah guru yang belum tersertifikasi masih besar. Efisiensi anggaran nasional berdampak pada berkurangnya kuota PPG, sehingga pemerataan akses bagi guru non-ASN dan mereka yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi tantangan tersendiri.
PPG tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan guru mengajar sesuai bidang keahlian, sehingga standar kualitas pembelajaran dapat terjaga.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menyampaikan kondisi tenaga kependidikan di Kaltim yang menghadapi tantangan serupa terkait sertifikasi.
“Kita memiliki 503 sekolah SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Total guru yang mengabdi mencapai 11.081 orang,” ujarnya.
Rinciannya:
- Guru negeri: 8.059 orang
- Guru swasta: 3.292 orang
Tingkat sertifikasi:
- Guru negeri tersertifikasi: 77,41% (6.587 orang)
- Guru negeri belum tersertifikasi: 22,12%
- Guru swasta tersertifikasi: 22%
- Guru swasta belum tersertifikasi: 76%
Selain itu, masih terdapat guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1):
- Sekolah swasta: 41 guru
- Sekolah negeri: sekitar 100 guru
- Perlu Kolaborasi Lebih Kuat Antar Instansi
Untuk mengatasi persoalan ini, Disdikbud Kaltim memperkuat koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BG-TK), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Jasniansyah menegaskan bahwa kuota PPG ditentukan oleh kementerian, sementara kebutuhan guru di daerah harus tetap terpenuhi. Tidak semua jurusan tersedia pada LPTK di Kaltim, sehingga kerja sama dengan universitas di Jawa, Sulawesi, dan wilayah lain perlu dioptimalkan.
“Ini pekerjaan bersama. Kita harus memastikan kebutuhan guru terpenuhi, dari sertifikasi hingga kualifikasi. Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci menyelesaikan PR besar ini,” tegasnya. (Rfh)
Editor: Ang



