Salehuddin Soroti Tindakan Intimidasi terhadap Jurnalis, Sebut Ancaman sebagai Bentuk Pembungkaman

Gambar saat ini: Foto: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. Sumber: Rfh.
Foto: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. Sumber: Rfh.

Samarinda, Kaltimedia.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami seorang jurnalis oleh oknum dari sebuah organisasi masyarakat (ormas). Dugaan tekanan itu muncul setelah media tempat jurnalis bekerja rutin mempublikasikan laporan-laporan kritis terkait kinerja Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.

Kasus ini cepat menyebar dan mendapat sorotan luas, termasuk dari anggota DPRD Kaltim yang menilai bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan dapat menghambat fungsi kontrol media terhadap pemerintah.

Dalam laporan yang terbit pada 27 Oktober 2025, disebutkan bahwa jurnalis terkait menerima panggilan telepon dari seorang ketua ormas yang merasa keberatan atas pemberitaan bernada kritik. Dalam percakapan itu, ketua ormas bahkan mengeluarkan ajakan berkonfrontasi yang disertai ancaman.

“Kita berdebat temu muka, kalau tidak cocok, kita berkelahi,” demikian kutipan pernyataan dalam laporan tersebut.

Salehuddin menegaskan bahwa ancaman seperti itu tidak dapat ditoleransi. Ia menyebutkan bahwa tindakan menekan jurnalis sama saja dengan merusak sendi-sendi demokrasi.

“Selama teman-teman jurnalis berpegang pada kaidah jurnalistik, sangat disayangkan masih ada upaya pembungkaman seperti ini,” kata Salehuddin, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kritik dari media adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemerintahan, terutama jika didukung data yang kuat, proporsional, dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Selama data yang disajikan benar dan objektif, kritik itu sah. Pemerintah harus siap menerima hasil kerja jurnalis selama mereka bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam pandangannya, keberadaan pers merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Karena itu, setiap jurnalis harus dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan dari kelompok mana pun.

Ia juga mengimbau para pemimpin daerah agar tidak bersikap defensif terhadap kritik. Menurutnya, keterbukaan terhadap evaluasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kebebasan pers adalah bagian dari proses pembenahan. Pemimpin daerah seharusnya tidak alergi kritik, apalagi jika kritik itu dilandasi data yang valid,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti posisi ormas yang seharusnya menjadi mitra konstruktif bagi masyarakat dan pemerintah. Ia menyayangkan jika ada oknum yang justru berperilaku kontraproduktif dan menciptakan situasi tidak kondusif.

“Jika ormas ingin benar-benar membela kepentingan masyarakat Kaltim, mestinya mereka mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan, bukan mencederai demokrasi dengan intimidasi,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers sehingga segala bentuk ancaman dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan itu harus dihormati,” tutupnya. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *