
Jakarta, Kaltimedia.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menilai langkah lima mahasiswa yang menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, setiap warga negara memiliki ruang untuk mengajukan uji materi jika melihat adanya aturan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik.
“Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
Meski demikian, Bob menekankan bahwa posisi anggota DPR yang dipilih lewat pemilu tetap tunduk pada ketentuan UU MD3. Karena itu, seorang legislator terikat dengan partai politik yang mengusungnya. “Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” tambahnya.
Ia menilai bahwa isu apakah rakyat bisa langsung memecat anggota DPR bukan sekadar perkara boleh atau tidak, tetapi bergantung pada apakah mekanisme tersebut selaras dengan konstitusi. “Semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” ujarnya.
Sikap Fraksi Golkar
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. Ia menilai aturan mengenai pemberhentian anggota DPR merupakan open legal policy, atau ranah kebijakan pembentuk undang-undang yang bukan menjadi kewenangan MK untuk diubah.
“Kalau saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu,” kata Soedeson.
Meski demikian, ia tetap menghormati langkah gugatan tersebut sebagai hak warga negara. Ia juga meyakini ketentuan dalam UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Pandangan dari PAN
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, turut memberikan komentar. Menurutnya, keberadaan anggota DPR merupakan hasil mandat dari partai politik. Meski dipilih rakyat, seorang legislator tetap bagian dari representasi partai.
“Jadi saya dengan teman-teman lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan partai politik,” ungkap Eddy.
Karena itu, evaluasi terhadap kinerja anggota DPR berada di tangan partai politik. Masyarakat, kata Eddy, tetap memiliki ruang untuk menilai wakilnya, tetapi melalui mekanisme pemilu atau dengan menyampaikan keberatan kepada partai. “Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa publik tetap dapat menilai rekam jejak wakil mereka selama menjabat. “Apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” kata Eddy.
Namun jika ada ketidakpuasan di tengah masa jabatan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada partai politik. “Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi,” ujar Eddy.
Isi Gugatan Mahasiswa
Gugatan lima mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna itu menyoal tidak adanya mekanisme pemecatan anggota DPR oleh konstituen. Mereka menilai hal tersebut membuat peran pemilih dalam pemilu hanya bersifat prosedural.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 sehingga berbunyi:
“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Ang)



