
Samarinda, Kaltimedia.com – Misteri penemuan kerangka manusia di dalam batang pohon aren di Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya terungkap.
Polisi memastikan tulang belulang yang ditemukan pada 9 September 2025 itu, milik pemuda berusia (23 thn), yang dilaporkan hilang dua tahun lalu.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu SIK MH mengumumkan hasil pemeriksaan DNA menunjukkan kecocokan 99,99 persen dengan DNA ayah korban.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan scientific crime investigation, menggunakan prosedur ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (19/11/2025) dikutip targetberita.
Pemeriksaan Forensik Gunakan Standar Internasional
Menurut Kapolres, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memeriksa tiga sampel utama yang ditemukan di lokasi, yaitu tulang paha, tulang iga, dan gigi. Ketiganya menunjukkan hasil kecocokan hampir sempurna dengan DNA keluarga korban.
Penyidik juga telah memeriksa 17 saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar, untuk melengkapi informasi terkait hilangnya korban.
“Kami menyampaikan fakta ilmiah yang sudah dipastikan. Jika ada saksi atau bukti baru, tentu akan kami dalami,” tandasnya.
Kaur Bioser Subbid Kimia Biologi Labfor Polda Sumut, Kompol Rafles Tampubolon, menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan standar internasional ISO 17025 yang tersertifikasi Komite Akreditasi Nasional.
Ia menyebutkan, hasil identifikasi menunjukkan kerangka berasal dari satu individu laki-laki berusia sekitar 20-25 tahun dengan ras mongoloid, dan waktu kematian diperkirakan sekitar dua tahun sebelum ditemukan.
Tak Ada Tanda Kekerasan pada Kerangka
Dokter Forensik RS Bhayangkara Tebingtinggi, Iptu dr Edgar R Saragih, menegaskan tidak ditemukan tanda kekerasan pada kerangka korban.
“Karena yang ditemukan hanya kerangka tanpa jaringan lunak, penyebab kematian tidak dapat disimpulkan. Tidak ada indikasi kekerasan pada tulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, organ tubuh korban tidak ditemukan, namun bagian kerangka masih dalam kondisi utuh sebagai satu tubuh.
Barang Bukti Milik Korban
Kasatreskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menyebut sejumlah barang bukti ditemukan di dalam batang pohon aren bersama kerangka, antara lain baju dan celana, pakaian dalam, gelang, handphone Nokia hitam, serta korek api.
“Berdasarkan keterangan saksi, barang-barang tersebut merupakan milik Muhammad Yuda Prawira,” terangnya.
Sebelumnya, dua warga setempat bernama Rian dan Aldi menemukan kerangka tersebut saat hendak memanen kelapa sawit. Pohon aren itu berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.
Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk memastikan penyebab kematian dan kronologi peristiwa tragis yang membuat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam batang pohon aren. (AS)



