Agusriansyah Ridwan Jelaskan Skema dan Sumber Anggaran Program GratisPol Rp44,5 Miliar yang Sudah Dicairkan

Gambar saat ini: Foto: Unmul, menjadi salah satu kampus dengan anggaran GratisPol terbanyak. Sumber: Istimewa.
Foto: Unmul, menjadi salah satu kampus dengan anggaran GratisPol terbanyak. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mencairkan dana bantuan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau GratisPol untuk tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) pada 13 November 2025. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp44,5 miliar, sementara pencairan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) dilakukan bertahap menunggu kelengkapan administrasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyatakan bahwa pertanyaan publik paling sering muncul terkait sumber anggaran dan legalitas program tersebut. Ia menegaskan bahwa GratisPol merupakan istilah populer, bukan terminologi resmi dalam regulasi.

Rincian Alokasi Anggaran PTN

  1. Universitas Mulawarman (Unmul): Rp22,4 miliar lebih
  2. Politeknik Negeri Samarinda (Polnes): Rp6,3 miliar lebih
  3. UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI): Rp4,8 miliar lebih
  4. Institut Teknologi Kalimantan (ITK): Rp4,6 miliar lebih
  5. Politeknik Kesehatan Kemenkes Kaltim: Rp3,5 miliar lebih
  6. Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba): Rp1,5 miliar lebih
  7. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politanesa): Rp604 juta lebih

Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing kampus untuk selanjutnya disusun skema pembebasan UKT dan dilaporkan secara terbuka.

Agusriansyah menjelaskan total anggaran program mencapai Rp96 miliar, terdiri dari PTN: sekitar Rp44 miliar, dan PTS: sekitar Rp26 miliar.

Namun, pencairan bagi PTS terhambat karena 10 perguruan tinggi memiliki rekening tidak aktif atau belum diperbarui, sehingga distribusi belum dapat dilakukan sepenuhnya.

Agus menerangkan bahwa dasar hukum program terdapat pada Pergub tentang bantuan keuangan pendidikan tinggi yang diturunkan dari RPJMD, Renstra, hingga RKPD. Seluruh proses juga telah memperoleh persetujuan Kemendagri melalui pembahasan KUA-PPAS dan Banggar DPRD Kaltim.

Ia menilai besarnya anggaran membuat program ini idealnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya Pergub.

Agusriansyah juga mengingatkan bahwa bantuan pendidikan tinggi ini berada di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat, bukan Dinas Pendidikan, sehingga tidak masuk hitungan belanja pendidikan 20 persen sesuai mandatory spending nasional.

Selain itu, ia menekankan bahwa pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga skema bantuan pemprov harus dirancang cermat agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Dengan pencairan untuk PTN yang telah tuntas dan pencairan PTS yang sedang berproses, Agus menilai pelaksanaan program sudah mendekati tahap akhir. Ia berharap bantuan UKT ini tepat sasaran dan mampu meringankan beban mahasiswa di Kalimantan Timur. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *