BALIKPAPAN – Pria tua berinisial SLN (50) melakukan tindakan bejat kepada anak tirinya. Dia tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Aksi bejat SLN dilakukan dua kali pada Juni 2019 dan Oktober 2024 kemarin. SLN ditangkap sesaat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Balikpapan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, menjelaskan bahwa pelaku pertama kali mencabuli anak tirinya saat masih berusia 9 tahun.
“Saat itu korban tengah berada di kamarnya. Tersangka yang sebelumnya pergi ke pasar bersama istrinya tiba-tiba pulang ke rumah lebih dulu. Sesampainya di rumah, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pencabulan. Korban sempat melawan dengan menendang tersangka. Setelah ditendang, tersangka langsung bergegas meninggalkan korban,” kata Futu saat jumpa pers, Senin 4 November 2024.
Futu melanjutkan, pelaku kembali melancarkan aksi pada dinihari, 19 Oktober 2024 lalu. Saat itu pelaku berpura-pura meminta korban untuk memperbaiki televisi. Saat itulah tersangka mencabuli korban.
Pada pencabulan kedua ini, korban sempat merekam aksi tersangka dengan menggunakan handphone-nya.
“Dalam rekaman itu terlihat jelas muka tersangka. Rekaman dan handphone saat ini menjadi barang bukti,” ucap Futu.
Korban kemudian melaporkan kejadian kepada ibunya. Selanjutnya laporan korban diteruskan kepada polisi. Berbekal laporan tersebut, aparat bergerak melakukan penyelidikan dan mengamalkan pelaku berikut dengan barang bukti.
“Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2. Kami juga mendalami apakah tersangka sempat melakukan persetubuhan terhadap korban. Jika terbukti tentu ada pasal tambahan yang kami sangkakan,” sebutnya. (Pcm)