
Jakarta, Kaltimedia.com – Pemerintah kembali mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memberlakukan denda administratif dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya, mencapai hingga Rp6,5 miliar per hektare bagi komoditas tertentu.
Kebijakan baru ini termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif untuk setiap pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di wilayah hutan. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa, “Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.”
Besaran dendanya berbeda-beda mengikuti jenis komoditas yang ditambang. Untuk nikel, tarifnya berada di level tertinggi yakni Rp6,5 miliar per hektare. Disusul bauksit sebesar Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.
Seluruh dana yang terhimpun akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM. Kebijakan ini juga ditegaskan berlaku penuh untuk setiap penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan, “Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.” (Ang)



