
CARI INFO – Warga Balikpapan mencari info pembayaran PBB di kantor BPPDRD
BALIKPAPAN – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meminta agar warga untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum pergantian tahun.
Pasalnya, hingga 30 September 2025, realisasi pembayaran PBB baru mencapai sekitar 67 persen dari total wajib pajak yang terdata.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan masih ada waktu dua bulan untuk mengejar sisa target hingga akhir tahun. “Kami mengimbau warga yang belum membayar agar segera melunasi kewajibannya melalui kanal-kanal pembayaran yang sudah tersedia,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Idham menyebut, masa jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya telah berakhir. Artinya, setiap tagihan yang belum dilunasi kini otomatis dikenakan denda administrasi satu persen per bulan. “Kalau menunda dua bulan berarti dua persen. Masih kecil sebenarnya, jadi sebaiknya segera diselesaikan sebelum menumpuk,” katanya.
Meski tingkat kepatuhan warga Balikpapan dinilai cukup baik, kebiasaan menunda pembayaran hingga akhir tahun masih sering terjadi. “Kendalanya bukan pada kemampuan, tapi kebiasaan menunda saja,” jelasnya.
Untuk mengejar sisa 30 persen realisasi, BPPDRD akan meningkatkan sosialisasi dan pengingat pembayaran melalui berbagai media, mulai dari kanal online, media massa, hingga pengumuman langsung ke masyarakat. Selain itu, warga kini bisa melunasi PBB dengan lebih mudah melalui bank, aplikasi digital, minimarket, atau loket di kantor kelurahan dan BPPDRD.
“Pilihan pembayarannya sudah banyak, jadi tidak ada alasan menunda,” tegas Idham.
Ia menambahkan, PBB berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana publik, lingkungan, dan infrastruktur di Balikpapan. “PBB kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi partisipasi warga sangat penting,” ujarnya.
Idham pun berharap masyarakat memanfaatkan waktu tersisa agar tidak terbebani denda yang semakin besar menjelang akhir tahun. “Semakin cepat diselesaikan, semakin baik,” tutupnya.
Menurutnya, seluruh kanal pembayaran telah disiapkan agar masyarakat lebih mudah melunasi pajak. Layanan yang disediakan mulai dari perbankan, kanal digital, hingga kerja sama dengan sejumlah gerai pembayaran modern.
“Mumpung masih ada waktu, kami imbau masyarakat segera melunasi. Jangan menunggu akhir tahun,” imbau Idham.
Dia menegaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya telah berakhir. Karena itu, wajib pajak yang belum membayar kini dikenai denda 1 persen per bulan.
“Kalau dua bulan berarti sekitar 2 persen. Angkanya kecil, tapi kalau ditunda terus bisa jadi beban di tahun depan,” katanya.
Meski demikian, Idham mengapresiasi tingkat kepatuhan warga Balikpapan yang dinilainya cukup baik. Sebagian besar keterlambatan bukan karena masyarakat enggan membayar, melainkan karena lupa atau belum sempat ke bank.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung maupun lewat media digital. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa pajak daerah merupakan sumber penting bagi pembangunan kota,” tutur Idham.
Menurut Idham, tingkat kepatuhan wajib pajak di Balikpapan tergolong baik, namun masih banyak yang menunda pembayaran hingga akhir tahun.
“Bukan karena tidak mau, tapi biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank dan tempat pembayaran resmi. Ini yang sedang kami dorong agar warga lebih disiplin,” jelasnya.
Untuk mempercepat realisasi penerimaan, BPPDRD gencar melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai kanal, baik media massa, media sosial, maupun layanan online.
“Kami ingin memastikan semua warga tahu bahwa pembayaran bisa dilakukan dengan mudah. Jangan tunggu akhir tahun baru ramai,” tegas Idham.
Ia menambahkan, apabila sisa 30 persen ini tidak segera tertagih, maka berpotensi menimbulkan defisit penerimaan daerah.
“Penerimaan dari PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif melunasi kewajibannya,” kata Idham.
Kendati begitu, Idham berharap warga berinisiatif untuk melunasi kewajibannya, agar dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah. Karena tujuan sejatinya tetap satu, supaya pajak yang terbayarkan bisa memperlancar pembangunan Balikpapan menuju kota yang maju dan berkembang. (adv/pry)



