
Samarinda, Kaltimedia.com – Sebuah video penertiban lapak oleh petugas Satpol PP Kota Samarinda viral di media sosial dan memicu kritik publik. Dalam video tersebut, seorang petugas terlihat diduga membanting seorang pedagang, sehingga menimbulkan tudingan tindakan tidak humanis.
Menanggapi hal itu, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi petugas berdasarkan potongan rekaman yang beredar.
“Video yang viral itu hanya memperlihatkan bagian akhir dari proses panjang. Sebelumnya, kami sudah berulang kali melakukan pendekatan humanis dan persuasif,” jelas Edwin, Jumat (7/11/2025).
Edwin menjelaskan bahwa kawasan depan Mal Lembuswana (eks Denkom) dan Islamic Center merupakan lokasi yang telah berkali-kali ditertibkan. Para pedagang disebut tetap berjualan di area larangan meski sudah diberikan teguran lisan hingga tiga kali surat peringatan tertulis.
“Kasus seperti ini bukan baru pertama kali. Bahkan ada pedagang yang menantang dan membahayakan petugas. Mereka membawa alat seperti tukul, sajam, hingga batu paving untuk menyerang,” ungkapnya.
Edwin menegaskan bahwa langkah tegas petugas Satpol PP dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan keputusan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum serta keamanan di lapangan.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tapi harus sesuai aturan. Penertiban dilakukan agar tertib kota tetap terjaga. Kami tetap berpegang pada prinsip humanis,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Satpol PP Kaltim berharap masyarakat memahami konteks penertiban secara utuh dan tidak hanya menilai dari potongan video yang viral di media sosial. (Rfh)
Editor: Ang



