
BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan menara telekomunikasi yang telah habis masa izinnya.
Menurut Danang, tindakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban administrasi dan tata kelola pembangunan di daerah.
“Satpol PP sejauh ini sudah cukup tegas. Kami berharap pemilik usaha dan investor segera memperpanjang izin, karena ini juga berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Ia menilai, keberadaan menara telekomunikasi tanpa izin atau yang masa izinnya sudah kedaluwarsa bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dari sisi pendapatan.
“Ketika izin tidak diperpanjang, potensi PAD hilang. Padahal sektor ini juga berkontribusi terhadap pendapatan kota. Karena itu, ketegasan Satpol PP sudah tepat dan perlu diteruskan,” katanya.
Danang menambahkan, DPRD mendukung penuh langkah penegakan aturan yang dilakukan pemerintah, termasuk Satpol PP, selama dilakukan secara profesional.
Ia juga mengingatkan agar proses penertiban tetap diiringi pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban administrasi yang berlaku.
“Penegakan aturan bukan berarti mempersulit, tapi untuk memastikan semua tertib dan adil. Dengan begitu, iklim investasi bisa lebih sehat dan masyarakat pun merasakan manfaatnya,” tutur Danang.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong agar Satpol PP bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam memperkuat pengawasan izin infrastruktur telekomunikasi di lapangan.
“Langkah tegas harus dibarengi koordinasi antarlembaga agar pengawasan lebih efektif dan menyeluruh,” pungkasnya. (*)



