
Pati, Kaltimedia.com — Polisi mengamankan empat orang peserta demonstrasi yang ikut mengawal sidang paripurna hak angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025).
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, keempat orang tersebut diamankan karena diduga membawa benda berbahaya, seperti ketapel dan petasan rakitan, yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Nanti kami sampaikan secara terang benderang setelah pemeriksaan oleh tim penegakan hukum,” ujar Jaka di Pati, dikutip dari Antara.
Jaka menjelaskan, ribuan personel Polri dan TNI telah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang paripurna hak angket terkait wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
“Sejak Jumat siang hingga malam kami pastikan agenda politik daerah berjalan aman. Hasilnya, pengamanan berlangsung kondusif tanpa kejadian menonjol,” tuturnya.
Meski demikian, sempat terjadi kemacetan lalu lintas di sekitar jalur lingkar luar Widorokandang, lantaran massa dari dua arah melakukan blokade jalan dengan cara mematikan kendaraan di badan jalan.
Sementara itu, dalam sidang paripurna, DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, rapat paripurna memutuskan hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada bupati.
Dalam forum tersebut terdapat dua opsi, yaitu pemakzulan yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan dan rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lain: Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara mendukung opsi rekomendasi, sehingga usulan pemakzulan kandas.
“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” jelas Ali.
Dengan hasil tersebut, DPRD Pati akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Sudewo, serta menembuskan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri. (Ang)





