
Samarinda, Kaltimedia.com – Seorang sopir truk berinisial J (47) diamankan oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, pada Sabtu (11/10/2025) lalu, sekitar pukul 11.13 WITA di kawasan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan truk yang dikemudikan J mengangkut kayu dengan dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kuasa hukum J, Rizky Febryan, S.H., M.H., dari RFR Lawyers, menegaskan bahwa kliennya hanyalah pekerja yang menjalankan perintah angkut tanpa memahami isi atau keabsahan dokumen muatan.
“Klien kami hanya berpendidikan hingga kelas satu SD dan kesulitan membaca. Ia mengira surat jalan yang dibawa sudah cukup menjadi legalitas angkutan,” ujar Rizky saat dikonfirmasi (31/10/2025).
Menurutnya, J sudah lima tahun bekerja sebagai sopir yang biasa mengangkut kernel, pupuk, hingga material bangunan. Namun, pengangkutan kayu kali ini merupakan yang pertama baginya.
Pekerjaan itu diterima dari seorang rekan bernama M, yang mengaku mewakili pemesan berinisial JK, dengan rute pengiriman dari Wahau menuju Depo Palaran, Samarinda.
Setibanya di lokasi bongkar, JK tak dapat dihubungi. Setelah menunggu lebih dari satu jam, J menerima telepon dari seseorang bernama H yang mengaku sebagai pembeli kayu dan mengarahkan truk menuju gudang di Loa Duri. Saat hendak memastikan titik pengantaran di Loa Janan, petugas Gakkum melakukan penangkapan.
J kemudian dibawa ke Kantor Gakkumhut Kalimantan untuk pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari. Ia dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Rizky menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat karena aktor utama belum diperiksa.
“Pelaku utama yakni JK, M, dan H belum dimintai keterangan. Unsur niat atau kesengajaan dari klien kami pun tidak terpenuhi,” tegasnya.
Ia berharap, penyidik dapat mempertimbangkan kembali status hukum J berdasarkan faktor niat, peran, dan kondisi sosial ekonomi sebagai sopir harian yang menggantungkan hidup dari upah jalan.
Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena J dinilai kooperatif selama penyidikan. (AS)





