Gaji Tak Kunjung Cair, DPRD Desak PT Changwon Bertanggung Jawab

Gaji Tak Kunjung Cair, DPRD Desak PT Changwon Bertanggung Jawab

BALIKPAPAN — Ketegangan kembali muncul di tengah proyek besar Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Ratusan pekerja masih belum menerima gaji dan kompensasi yang dijanjikan, membuat Komisi IV DPRD Kota Balikpapan turun tangan untuk kedua kalinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (29/10/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada awal September. Kala itu, pihak perusahaan berkomitmen menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda, namun kenyataannya hingga kini janji tersebut belum ditepati.

“Sudah hampir dua bulan sejak janji penyelesaian dibuat, tapi banyak pekerja belum menerima haknya. Kami tidak bisa terus menunggu alasan tanpa tindakan konkret,” ujar Gasali usai rapat.

Data DPRD menunjukkan, persoalan ini melibatkan sekitar 300 tenaga kerja, di mana 158 orang di antaranya belum menerima kompensasi. Total tunggakan yang belum diselesaikan mencapai Rp1,48 miliar.

Gasali menjelaskan, akar masalahnya muncul dari sistem kerja berlapis dalam proyek tersebut. PT Kilang Pertamina Balikpapan sebagai pemberi kerja utama menunjuk RDMP Joint Operation (JO) yang kemudian mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Changwon JO PT Era. Namun, proses administrasi antarperusahaan justru menghambat hak para pekerja.

“PT Changwon mengklaim sudah mentransfer dana ke PT Era, tapi tidak ada bukti administrasi yang bisa diverifikasi. Sementara proyeknya sendiri sudah diambil alih langsung oleh Changwon sejak 2022,” terangnya.

Kondisi ini memancing gelombang ketidakpuasan di lapangan. Sejumlah buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik strategis — Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, dan Kantor Pertamina — pada Kamis (30/10/2025). DPRD pun berupaya menahan agar aksi tersebut tidak berujung ricuh.

“Kami beri waktu dua kali 24 jam kepada pihak Changwon dan Era untuk menuntaskan kewajibannya. Bila tidak juga diselesaikan, kami tidak akan bisa menahan para pekerja untuk menyuarakan hak mereka,” tegas Gasali.

Menurutnya, batas waktu pembayaran ditetapkan hingga Jumat (31/10/2025). Jika tidak juga tuntas, DPRD siap melaporkan masalah ini ke Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak hukum.

“Kami ingin penyelesaian damai, tapi kalau tak ada itikad baik, kami akan mendorong langkah hukum. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal tanggung jawab moral terhadap pekerja,” katanya menegaskan.

Dalam rapat tersebut, PT Changwon hadir langsung, sedangkan PT Era hanya diwakili oleh mantan staf HRD yang ironisnya juga belum digaji. Fakta ini menambah kekecewaan anggota dewan yang menilai perusahaan tidak profesional dalam mengelola proyek strategis nasional.

“Kalau Changwon bilang sudah bayar, tunjukkan bukti sahnya. Jangan hanya omongan. Kita ingin kejelasan hitam di atas putih,” kata Gasali dengan nada tegas.

DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga hak seluruh pekerja benar-benar dibayarkan. “Kami tidak ingin tenaga kerja lokal dirugikan. Mereka sudah bekerja keras untuk proyek besar negara, jadi kewajiban perusahaan harus dipenuhi sepenuhnya,” tutupnya.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *