
Singapura, Kaltimedia.com — Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) bernama Nurdia Rahmah Rery (38) tewas dibunuh oleh suaminya, Salehuddin (41), di sebuah kamar hotel di kawasan China Square, Singapura. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari, 24 Oktober, di Hotel Capri by Fraser China Square.
Kepolisian Singapura mengungkapkan bahwa pembunuhan diduga terjadi pada rentang waktu pukul 03.00 hingga 05.00 pagi. Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 07.40 waktu setempat, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya.
Petugas yang menerima laporan segera menuju kamar 703 tempat pasangan tersebut menginap. Setibanya di lokasi, polisi menemukan Nurdia dalam kondisi tidak bergerak. Tim paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura kemudian menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Salehuddin kini menjadi tersangka dan diancam hukuman mati apabila terbukti melakukan pembunuhan berdasarkan hukum Singapura. Pada Sabtu (25/10), ia mengikuti sidang perdana melalui tautan video, dengan dakwaan yang dibacakan dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah resmi.
Dalam persidangan, Salehuddin sempat meminta agar ia diadili di Indonesia karena keberatan dengan ancaman hukuman mati di Singapura. Namun, Hakim Pengadilan Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa perkara masih memasuki tahap awal, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk saat ini.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa menjalani observasi psikiatri selama tiga minggu di fasilitas penahanannya.
Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa KBRI Singapura telah mengetahui kasus tersebut dan langsung memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang terlibat.
KBRI juga membantu proses penerjemahan saat sidang, berkoordinasi dengan polis dan otoritas setempat, serta mendampingi keluarga korban di Indonesia terkait repatriasi jenazah ke Pekanbaru, Riau, setelah proses autopsi dan administrasi selesai.
“KBRI akan terus memantau proses hukum yang berjalan dan memastikan hak-hak seluruh WNI yang bersangkutan terlindungi, baik korban maupun pelaku,” demikian keterangan resmi Direktorat PWNI.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan oleh otoritas Singapura. Sidang berikutnya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan psikiatri selesai. Otoritas Indonesia menegaskan bahwa karena kejadian terjadi di wilayah hukum Singapura, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan negara setempat, sementara pemerintah RI hanya dapat memberikan pendampingan. (Ang)



