
Jakarta, Kaltimedia.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (23/10/2025). Kehadiran Panglima TNI dalam sidang tersebut diwakilkan kepada sejumlah pejabat tinggi Mabes TNI.
Kapuspen TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Adrianzah menyampaikan bahwa Panglima TNI telah menugaskan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Horja Taruli Tampubolon, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Farid Ma’ruf, untuk hadir di persidangan.
“Untuk agenda sidang hari ini, Panglima TNI telah menugaskan Kasum TNI, Kababinkum TNI beserta jajarannya,” ujar Freddy, Kamis (23/10/2025).
Freddy menegaskan, kehadiran perwakilan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Kehadiran tersebut merupakan bentuk komitmen TNI untuk menghormati proses hukum dan mendukung jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memanggil Panglima TNI untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi terkait UU TNI. Pemanggilan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara nomor 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 pada sidang pleno di MK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
“Ada permintaan dari pihak terkait untuk meminta keterangan Panglima TNI. Majelis hakim memutuskan untuk menerima keterangannya dan menjadwalkan sidang khusus,” ujar Suhartoyo saat menutup persidangan ketika itu.
Hingga kini, proses persidangan uji materi UU TNI masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (Ang)





