Unud Ancam DO Mahasiswa Jika Terbukti Lakukan Perundungan Terkait Kematian Timothy

Gambar saat ini: Foto: Para terduga perudungan Mahasiswa Unud. Sumber: Istimewa.
Foto: Para terduga perudungan Mahasiswa Unud. Sumber: Istimewa.

Denpasar, Kaltimedia.com – Universitas Udayana (Unud) menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga Drop Out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan atau bullying terkait kematian mahasiswa Timothy Anugerah Saputra (21).

Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPT) tengah menyelidiki ucapan-ucapan bernada nir-empati di media sosial yang diduga dilakukan sejumlah mahasiswa.

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, mengatakan beberapa mahasiswa terduga pelaku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Satgas, kata dia, juga diperkuat oleh tim pencari fakta yang melibatkan ahli hukum dan psikolog.

“Pihak universitas sudah memanggil para pelaku dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill, dan jika terbukti melakukan perundungan nantinya terancam di-drop out (DO),” ujar Dewi dalam konferensi pers di Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman Unud, Denpasar, Selasa (20/10).

Namun ia menegaskan, rekomendasi DO bukan sanksi final. “Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT, sesuai hasil pemeriksaan, dampak, dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dewi menambahkan, Satgas juga menghadirkan ahli bahasa untuk menilai apakah ucapan-ucapan yang disampaikan termasuk kategori perundungan atau masuk pelanggaran etika yang lebih berat. Ia menyebut, sanksi maksimal mengacu pada kasus-kasus sebelumnya yakni dikeluarkan dari universitas.

Satgas mencatat enam mahasiswa FISIP diduga terlibat dalam ucapan nir-empati setelah korban meninggal dunia.

“Kalau di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ada enam orang. Namun untuk fakultas lain masih kami konfirmasi,” ujarnya. Meski demikian, Dewi menekankan bahwa temuan di media sosial masih harus dikaji apakah memenuhi unsur perundungan atau tidak.

Ia juga meluruskan bahwa ucapan-ucapan tersebut muncul setelah korban meninggal, bukan sebelum kejadian.

Proses penyelidikan ditargetkan selesai dalam dua pekan dan dilakukan secara tertutup. “Sudah ada beberapa mahasiswa dari berbagai fakultas yang diperiksa. Namun untuk jumlah saksi maupun perkembangan rinci belum bisa kami sampaikan,” jelas Dewi.

Meski dalam proses pemeriksaan, Dewi memastikan mahasiswa terduga pelaku masih diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.

“Sampai saat ini mereka masih menjalani perkuliahan karena masih tahap UTS dan belum ada putusan sanksi. Kami menunggu hasil Satgas PPKPT,” katanya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *