Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Berdasar Bukti Kuat

Gambar saat ini: Foto: mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Sumber: Istimewa.
Foto: mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung bukti permulaan yang cukup.

Pernyataan ini disampaikan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10). Dalam agenda eksepsi tersebut, jaksa menyampaikan bahwa keputusan penyidik didasari oleh empat alat bukti yang sah menurut undang-undang.

“Termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti,” ujar salah satu jaksa dalam sidang.

Jaksa menjelaskan, keempat alat bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri yang pada saat itu masih berstatus sebagai saksi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta pendapat dari sejumlah ahli, di antaranya ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli hukum pidana.

Kejagung juga mengungkapkan telah menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

“Hasil ekspose antara penyidik dengan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK,” jelas jaksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Program ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun, yang ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, proyek tersebut dinilai bermasalah karena pemilihan perangkat berbasis sistem operasi Chrome dianggap tidak efektif untuk sarana pembelajaran di wilayah yang belum memiliki akses internet memadai.

Empat tersangka lain yang ikut dijerat dalam kasus ini yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp480 miliar akibat pengadaan software (CDM) dan Rp1,5 triliun akibat dugaan mark up harga laptop.

Kejagung menegaskan proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim akan menjadi ujian bagi sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap mantan menteri yang juga pendiri Gojek tersebut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *