
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pemerintah daerah agar menjamin ketersediaan dan pertumbuhan dokter spesialis di wilayah masing-masing.
Tito menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam menyukseskan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai rumah sakit pendidikan.
“Pemda harus aktif menyiapkan RSUD agar layak menjadi rumah sakit pendidikan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga menjadi kunci pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh Indonesia,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, penguatan program PPDS melalui RSUD akan diperkuat dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan.
Selain itu, Kemendagri juga akan menerbitkan SE khusus yang mengarahkan kepala daerah agar mendukung penuh pelaksanaan skema ini, termasuk melalui dukungan anggaran dan peningkatan kapasitas RSUD.
Dalam skema PPDS, fakultas kedokteran akan bermitra dengan RSUD sebagai rumah sakit pendidikan. Agar memenuhi standar, Pemda diminta memperkuat fasilitas, sumber daya manusia, serta infrastruktur kesehatan di daerahnya masing-masing.
Tito menegaskan, keberhasilan pemerataan dokter spesialis sangat bergantung pada dukungan daerah.
“Keterlibatan Pemda sangat menentukan, mulai dari penyediaan anggaran hingga peningkatan kapasitas RSUD agar bisa menjadi pusat pendidikan dokter spesialis,” tegasnya.
Selain memperkuat RSUD, pemerintah juga tengah mengaji penghapusan biaya PPDS yang selama ini masih dibebankan kepada peserta. Skema ini dinilai akan meringankan beban calon dokter spesialis sekaligus meningkatkan mutu layanan rumah sakit pendidikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, menyambut positif kebijakan tersebut, namun mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan dengan hati-hati.
“Sebagian besar RSUD di daerah masih berstatus tipe C, sedangkan syarat rumah sakit pendidikan untuk PPDS minimal tipe B. Jadi, Pemda perlu memastikan penguatan fasilitas RSUD sebelum program dijalankan penuh,” ujarnya.
Menurut Hermawan, peningkatan jumlah dokter spesialis memang penting, tetapi kualitas pendidikan dan fasilitas pendukung harus menjadi prioritas utama.
“Kuantitas memang penting, tapi kualitas jangan diabaikan. RSUD harus diperkuat dulu sebelum menjadi pusat pendidikan dokter spesialis,” tegasnya.
Ia juga mendukung rencana pemerintah untuk menanggung biaya PPDS agar peserta tidak terbebani secara pribadi.
“Pemda adalah kunci sukses penguatan PPDS. Dukungan kepala daerah dalam menyiapkan anggaran dan infrastruktur kesehatan akan sangat menentukan pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Hermawan juga menyarankan agar rumah sakit swasta dapat dilibatkan dalam program ini untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan dokter spesialis. (Ang)





