
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Usulan ini disampaikan menyusul kasus keracunan makanan MBG yang menimpa anak-anak, termasuk di tingkat PAUD.
“Pemerintah perlu evaluasi menyeluruh program MBG. KPAI usul hentikan sementara, sampai benar-benar instrumen panduan dan pengawasan yang sudah dibuat BGN dilaksanakan dengan baik,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Jasra menilai kasus keracunan makanan justru semakin meningkat seiring pelaksanaan program. Ia menganalogikan program MBG seperti kendaraan yang dipacu terlalu cepat tanpa memperhatikan kondisi jalan di depan.
“Penting pencapaian penjangkauan program MBG segera mengerem sejenak, lihat lagi kondisi, antisipasi, dan pengawasan,” ujarnya.
KPAI juga menyinggung hasil survei CISDI dan WVI terhadap 1.624 responden. Sebanyak 583 anak meminta agar makanan MBG tidak didistribusikan dalam kondisi rusak, bau, atau basi. Bahkan 11 responden mengaku tetap mengonsumsi meski makanan sudah tidak layak.
Menurut Jasra, pemerintah harus menjadikan prinsip perlindungan anak sebagai pedoman utama dalam program MBG, mulai dari non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup, hingga penghargaan terhadap pendapat anak.
“Pemerintah harus memastikan hak anak untuk memperoleh makan bergizi gratis yang aman dan berkualitas, dengan standar keamanan pangan, mekanisme pelaporan, akuntabilitas, serta pemulihan atas kerugian dari kasus keracunan atau makanan tidak layak,” tegasnya. (Ang)



