
Jakarta, Kaltimedia.com – Lembaga Imparsial mendesak agar anggota TNI yang terlibat tindak pidana dan kekerasan diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan hal itu penting untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak korban.
“Memproses anggota TNI yang terlibat tindak pidana dan kekerasan melalui peradilan umum akan menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak korban,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Ia juga meminta pemerintah bersama DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, wacana revisi yang sudah bergulir sekitar dua dekade tak kunjung terealisasi.
Imparsial menyoroti dua kasus terbaru yang melibatkan prajurit TNI, yakni pemukulan pengemudi ojek online di Pontianak pada 20 September 2025, serta dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank BRI.
“Kedua peristiwa tersebut menambah daftar panjang praktik kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, yang tidak hanya melanggar HAM tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,” kata Ardi.
Ia menilai kasus-kasus itu menunjukkan adanya pola berulang keterlibatan anggota TNI dalam tindak kekerasan dan kriminalitas. “Ini alarm serius atas lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI,” tegasnya.
Imparsial mendesak TNI mengambil langkah konkret menghentikan budaya kekerasan di tubuh institusi. “Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan tuntas tanpa perlindungan institusional,” pungkas Ardi. (Ang)



