
Jakarta, Kaltimedia.com – Koalisi Kodifikasi UU Pemilu mendesak adanya perombakan menyeluruh atau reset terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Desakan ini dilontarkan sebagai respons atas sejumlah persoalan yang dinilai mencoreng integritas Pemilu dan Pilkada 2024.
“KPU periode 2022–2027 telah melanggar sejumlah kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan prinsip kemandirian, profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, perbaikan menyeluruh (reset) terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu khususnya KPU adalah langkah yang harus diambil,” bunyi pernyataan resmi Koalisi, Minggu (21/9/2025).
Koalisi ini beranggotakan sejumlah lembaga dan masyarakat sipil, antara lain Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), NETGRIT, ICW, PSHK, Themis Indonesia, dan Migrant Care.
Koalisi menyoroti beberapa regulasi KPU yang dinilai bertentangan dengan UU dan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti PKPU No. 10 Tahun 2023 dan PKPU No. 11 Tahun 2023. Keduanya mengatur soal kuota afirmasi keterwakilan perempuan serta syarat mantan terpidana korupsi. Beberapa pasal bahkan sudah dibatalkan Mahkamah Agung.
“Rekam jejak terburuk adalah PKPU No. 10 Tahun 2023. KPU tetap memaksakan regulasi ini meski ditolak peserta pemilu, politisi perempuan, dan masyarakat sipil,” ujar Delia Wildianti dari Puskapol UI.
Selain regulasi, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) juga dinilai bermasalah. Aplikasi yang dirancang untuk transparansi justru dianggap gagal karena tidak siap digunakan saat Pemilu 2024 dan sempat menutup akses tabulasi publik.
“Alih-alih meningkatkan transparansi, Pemilu 2024 sangat gelap karena masyarakat tidak bisa mengetahui hasil pemilu secara baik,” kritik Partono Samino dari NETGRIT.
Koalisi juga menyinggung masalah etika, terutama kasus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penggunaan jet pribadi untuk puluhan kunjungan pada awal 2024.
Atas dasar itu, Koalisi Kodifikasi UU Pemilu menyampaikan empat desakan utama:
- Presiden dan DPR menyampaikan rekomendasi pemberhentian seluruh anggota KPU periode 2022–2027 kepada DKPP.
- DKPP menindaklanjuti dan memberhentikan seluruh anggota KPU periode 2022–2027.
- DPR dan pemerintah menata ulang kelembagaan KPU, tim seleksi, dan mekanisme rekrutmen dalam UU Pemilu yang sedang direvisi.
- Moratorium pengisian jabatan anggota KPU hingga UU Pemilu yang baru disahkan. (Ang)





