
Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan adanya rencana penyeragaman tunjangan rumah bagi anggota DPRD di seluruh daerah Indonesia. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Basri dikutip dari Antara, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Basri, kajian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil bagi seluruh anggota dewan. Meski demikian, ia belum merinci kapan kebijakan tersebut akan diputuskan.
“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.
Besaran Tunjangan di DKI Jakarta
Saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta telah menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pimpinan DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara itu, anggota DPRD memperoleh tunjangan Rp70,4 juta per bulan.
Dasar hukum penetapan tunjangan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Regulasi menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. (Ang)



