
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan pada periode 2016–2020 sudah hampir final di tahap penyelidikan.
“Tunggu saja sebentar lagi. Penyidikannya belum, tapi sudah di tahap akhir (penyelidikan), jadi sudah hampir final,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Asep menegaskan, karena perkara ini belum masuk ke tahap penyidikan, maka belum ada penetapan tersangka. Bahkan, jika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sekalipun, identitas tersangka baru bisa diumumkan jika diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus.
“Karena belum penyidikan, jadi belum ada tersangkanya,” ujarnya.
Berdasarkan praktik yang berlaku di KPK, jika sebuah perkara telah masuk ke tahap akhir penyelidikan, hampir pasti akan segera naik ke penyidikan. Nantinya, akan diputuskan apakah akan menggunakan Sprindik umum atau Sprindik khusus.
Sprindik khusus menunjukkan bahwa telah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Sementara Sprindik umum menandakan dimulainya proses penyidikan, tetapi tanpa menyebutkan tersangka terlebih dahulu. (Ang)





