CALS Nilai Penonaktifan Anggota DPR Hanya Akal-akalan Parpol

Gambar saat ini: Foto: Partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR RI. Sumber: Istimewa.
Foto: Partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR RI. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR RI hanyalah cara untuk meredam kritik publik.

“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” ujar Castro melalui pesan tertulis, Senin (1/9).

Castro, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa istilah penonaktifan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, baik dalam UU MD3 maupun Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020, tidak ada mekanisme penonaktifan anggota DPR.

“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR. Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” tegasnya.

Lebih jauh, Castro menyebut penonaktifan yang dilakukan partai tidak memiliki konsekuensi hukum. Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berstatus anggota dewan dan tetap menerima gaji.

“Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, mekanismenya berbeda. Pemberhentian sementara hanya bisa ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, bukan keputusan partai politik. Mekanisme itu umumnya berlaku untuk anggota DPR yang terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Itu bisa diberhentikan sementara waktu sepanjang dia menjadi terdakwa. Nanti kalau ada putusan inkrah, baru kemudian diberhentikan secara definitif dan dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu). Begitu konteksnya,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR seperti Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena dianggap menimbulkan kegaduhan di publik. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *