Diduga Tambang Ilegal Gasak Lahan Pemakaman Covid-19

Lokasi yabg diduga tambang ilegal. (ist)

SAMARINDA – Tambang batu bara memang lahan yang cukup basah di Ibu Kota Provinsi Kaltim. Permasalahan izin serta lokasi tambang kerap menjadi masalah yang kian bergulir bahkan pada akhirnya cukup merugikan masyarakat disekitar lomasi tambang tersebut.

Bahkan kali ini cukup memilukan, dimana ditemukan sebuah tambang tepat disamping pemakaman khusus korban covid-19. Lahan pemakaman tersebut berada di Taman Pemakaman Raudlatul Jannah di Jalan Serayu RT 20, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dengan luas 10 hektar, alih-alih untuk pemakaman korban covid-19 malah berubah fungsi jadi tambang batu bara. Bahkan di lokasi terlihat dua galian tambang batu bara yang di batasi perbukitan.

Kemudian sekitar 100 meter setelah jalan cor menuju lokasi, terlihat kolam berisikan air kebiru-biruan, yang diduga bekas galian batu bara juga. Terkait hal itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

Namun, pihaknya akan mengerahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk memastikannya.

“Jika benar dan ada pelanggaran maka akan kami tindak,” katanya.

Maraknya tambang ilegal ini juga menjadi perhatian serius Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim. Ditambah dengan adanya revisi undang-undang Minerba dan Omnibus Law membuat izin tambang dialihkan ke pusat.

Padahal sebelumnya Pemprov Kaltim yang mengatur terkait izin tambang. Karenanya untuk mengurangi intensitas tambang ilegal, nantinya Dinas ESDM akan membentuk kerjasama hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Untuk kemudian dilakukan inventarisir lokasi tambang ilegal.

“Kami sudah mulai inventarisir lokasi yang menjadi ilegal mining, termasuk di Marang Kayu, terus ada yang lagi ramai di Lempake, dan kami sudah turunkan Tim, dan sudah buat BAP,” kata kepala Dinas ESDM Kaltim, C. Benny, Senin (8/3/2021).

Pihaknya juga telah menyurati Direktorat Jenderal Minerba terkait maraknya aktifitas tambang ilegal di Kaltim. Namun belum dapatkan respon dari pemerintah pusat terkait penanganan langsung kasus tambang ilegal.

“Kalau kami hanya bisa menyurati ke Dirjen Minerba. Dari sana dia akan bekerjasama dengan Gakkum. Gakkum akan menindak. Surat kami sudah beberapa kali melayangkan surat. Cuma kami tetap ikuti prosedur. Artinya PP (Peraturan Pemerintah) yang ada mengenai kewenangan itu kan sudah dalam proses,” jelasnya.

Tambahnya, tambang Ilegal bukanlah ranah ESDM saja. Tetapi juga semua pihak yang turut bekerjasama melawan tambang ilegal.

“Ini tugas bukan hanya ESDm saja. Semua pihak. Termasuk yang baru baru saja ini di daerah Lempake. Termasuk dengan kota Samarinda,” serunya. (cps/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *