
Badung, Kaltimedia.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan riset terkait potensi pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis. Namun, ia menekankan bahwa proses ini tidak serta merta berarti membuka jalan bagi legalisasi ganja di Indonesia.
Hal ini disampaikan Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, pada Selasa (15/7/2025). Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa penelitian tersebut dilakukan atas dorongan dari DPR yang meminta BNN menjadi inisiator kajian ganja medis, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
“Kami sedang melakukan riset, untuk mengetahui apakah ganja bisa digunakan untuk kesehatan atau tidak. Ini berdasarkan permintaan masyarakat yang disampaikan melalui DPR beberapa waktu lalu,” ujar Marthinus, dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa riset ini melibatkan berbagai institusi, termasuk Universitas Udayana sebagai mitra penelitian. Fokus utama kajian adalah mencari bukti empiris dan ilmiah terkait potensi manfaat medis ganja, tanpa mengesampingkan aspek moral, kesehatan, dan ekonomi.
“Segala sesuatu yang menyangkut narkotika harus kita pertimbangkan secara etis. Kalau tidak ada manfaatnya, untuk apa dibahas legalisasi? Tapi kalau terbukti bermanfaat secara medis, ya itu bisa diatur bukan dilegalkan secara luas,” jelasnya.
Marthinus juga menekankan perbedaan antara legalisasi dan pengaturan. Menurutnya, istilah legalisasi sering disalahartikan sebagai pembebasan penggunaan ganja secara bebas. Padahal, jika memang terbukti bermanfaat, penggunaannya harus tetap berada dalam kerangka hukum dan pengawasan ketat.
“Kata kuncinya adalah ‘diatur’, bukan ‘dilegalkan’. Kalau hasil penelitian menyatakan ganja bisa digunakan untuk pengobatan, ya silakan, tapi itu ranah Kementerian Kesehatan, bukan BNN,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa segala keputusan soal pengaturan penggunaan ganja medis nantinya menjadi wewenang Kemenkes, bukan BNN. BNN hanya berperan sebagai lembaga riset dan pengawasan dalam konteks pengendalian narkotika.
“Kalau memang terbukti punya manfaat medis dan ada konsensus ilmiah, maka biarlah Kementerian Kesehatan yang menentukan mekanismenya. Tugas kami hanya memastikan bahwa riset ini dilakukan dengan serius, berdasarkan data dan fakta yang objektif,” tutup Marthinus. (Ang)



