Polisi Kembali Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Loa Kulu

Kasus tambang ilegal berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Tambang batu bara ilegal tersebut berlokasi di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar.

BALIKPAPAN – Kasus tambang ilegal berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Tambang batu bara ilegal tersebut berlokasi di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar.

Dikatakan Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, tambang tersebut seluas 20 hektare. Berawal dari laporan warga lewat hotline yang dibagikan Kapolda Kaltim baru-baru ini.

“Setelah mendapat informasi lewat hotline itu, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada Jum’at (4/11) lalu,” katanya, Senin (7/11/2022).

Aparat kemudian berhasil mengamankan tumpukan batu bara sebanyak kurang lebih seribu metrik ton. Kemudian tiga unit alat berat dan 12 orang yang sedang bekerja.

“Dari 12 orang itu setelah dikembangkan, hanya dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sebagai pemainnya, berinisial JC dan H. Sementara yang lain hanya disuruh bekerja saja, ada yang supir dan lainnya,” jelasnya.

Indra melanjutkan, dari penangkapan J dan H, didapati nama pemodal tambang ilegal tersebut. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sedang kami dalami, untuk kemudian mengungkap penodalnya,” ucapnya. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *