
Banda Aceh, Kaltimedia.com – Polemik status tanah wakaf Blang Padang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, kembali mencuat ke permukaan setelah muncul papan plang bertuliskan “Hak Kelola oleh TNI AD” di area tersebut. Pemerintah Aceh pun telah mengambil langkah resmi dengan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta kejelasan dan keputusan final atas status tanah tersebut.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan bahwa persoalan ini telah disampaikan secara resmi ke pemerintah pusat.
“Semua ini telah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” katanya, Minggu (29/6/2025), dikutip dari Antara.
Surat yang dikirimkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf tertanggal 17 Juni 2025, dengan nomor 400.8/7180, berisi dokumen dan bukti sejarah terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang, yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
“Berdasarkan arsip Kesultanan Aceh dan dokumen peninggalan Belanda, tanah tersebut, bersama tanah wakaf Blang Punge, diketahui telah diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk mendukung kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman,” terangnya.
Kemudian, di dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejak sekitar 20 tahun lalu, pascatsunami Aceh, tanah wakaf Blang Padang mulai dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Namun, hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama menunjukkan bahwa tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh merupakan tanah wakaf. Karena itu, pengelolaannya semestinya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Gubernur Aceh dalam suratnya meminta tiga hal utama:
- Pengembalian status tanah Blang Padang sebagai bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
- Pengembalian hak kelola kepada nazhir wakaf, termasuk fasilitasi sertifikasi resmi atas nama Masjid Raya Baiturrahman.
- Koordinasi lintas instansi secara transparan dan bermartabat untuk menjamin proses berjalan tertib sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
Wagub Fadhlullah juga menambahkan bahwa TNI tidak sepenuhnya dapat disalahkan.
“Mereka mungkin memiliki dasar dan keyakinan tersendiri, tapi kita juga punya dokumen resmi sejak masa Sultan. Ini yang ingin kami klarifikasi,” ujarnya.
Surat resmi tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Sampai saat ini belum ada respons, tapi perwakilan kami sudah menyerahkan langsung dokumen wakaf itu ke Kementerian Agama,” tambah Fadhlullah.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana belum memberikan pernyataan resmi dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke Kapendam Iskandar Muda di Banda Aceh. (Ang)