Polrestabes Bandung Ungkap 38 Kasus Narkotika Selama Juni, 51 Tersangka Ditangkap

Foto : Barang Bukti Narkoba yang diamankan Polresta Bandung. Sumber : Kumparan.
Foto : Barang Bukti Narkoba yang diamankan Polresta Bandung. Sumber : Kumparan.

Bandung, Kaltimedia.com – Sepanjang bulan Juni 2025, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus peredaran narkotika dengan total 51 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Dari jumlah tersebut, 50 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan dalam konferensi pers di Aula Satres Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (30/6), bahwa pihaknya turut mengamankan berbagai jenis barang bukti.

“Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 858,019 gram, tembakau sintetis 1.032,65 gram, bahan cair tembakau sintetis 35 ml, ganja 131 butir, ekstasi 2.859 butir, serta uang tunai Rp9.986.500 yang diduga hasil penjualan,” kata Budi, dilansir dari Kumparan.

Menurutnya, peredaran narkoba di Bandung kini semakin terselubung. Para pelaku tidak lagi menjual barang haram tersebut di kios atau tempat terbuka, melainkan secara mobile menyasar gang-gang pemukiman dan kalangan anak muda.

“Sekarang mereka keliling, mengedarkan langsung ke konsumen. Kami tangkap mereka di sejumlah wilayah seperti Bandung Wetan, Antapani, dan Coblong – tiga kecamatan dengan kasus tertinggi,” jelasnya.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami tidak akan segan menindak. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegas Budi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *