KPK Siap Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempertimbangkan kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi atas dugaan penyelewengan kuota haji khusus 2024.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menegaskan semua pihak terkait akan dimintai keterangan.

“Semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” katanya kepada awak media, Sabtu (21/6/2025).

Pernyataan ini merujuk pada penyelidikan yang telah berlangsung sejak September tahun lalu, untuk menelisik apakah ada indikasi gratifikasi dalam pengaturan kuota haji 2024.

Lebih lanjut Budi menambahkan, mengisyaratkan Yaqut bisa dipanggil jika ditemukan bukti yang mengarah ke perannya sekitar kuota yang dibagi 50:50 antara reguler dan khusus.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,”

KPK juga membuka peluang pemanggilan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk setelah DPR merasa ada ketidakwajaran dalam pembagian kuota tambahan haji oleh Kemenag.

Menurut laporan, pemerintah Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah, namun pembagiannya informal disebut 50:50 ditengarai tidak sejalan dengan Undang‑Undang Haji dan Umrah No. 8/2019.

Penyelidikan telah berjalan secara tertutup, namun KPK sudah memanggil beberapa saksi yang dianggap memahami detail proses di balik pembagian kuota tersebut. Namun soal identitas saksi dan pasal penyidikan masih belum diumumkan ke publik.

“Ya benar (membuka penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag),” terang Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *