
Jakarta, Kaltimedia.com — Penanganan kasus mega korupsi tata niaga timah terus menjadi sorotan publik. Salah satu bukti yang menyita perhatian adalah tumpukan uang tunai senilai Rp11,8 triliun yang dipamerkan Kejaksaan Agung sebagai hasil penyitaan dari para tersangka.
Gunungan uang tersebut menjadi simbol masifnya praktik korupsi yang terjadi di sektor pertambangan, khususnya dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini sangat fantastis. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai berbagai pecahan, logam mulia, dan aset lainnya yang berasal dari hasil kejahatan terorganisir lintas sektor.
“Jumlah uang yang kami sita ini mencerminkan betapa besar dampak kerugian terhadap negara. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi perampokan terhadap masa depan rakyat,” tegas Kuntadi, Senin (17/6/2025).
Kasus ini menjerat lebih dari 20 tersangka, termasuk petinggi PT Timah Tbk serta sejumlah pelaku dari sektor swasta. Modus yang digunakan melibatkan manipulasi tata niaga dan perizinan tambang, serta kerja sama ilegal antara oknum perusahaan dan pengusaha lokal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan besar-besaran.
Selain uang tunai, Kejagung juga menyita aset berupa mobil mewah, tambang ilegal, hingga properti bernilai tinggi. Tindakan tegas ini, menurut Kuntadi, menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menindak praktik korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak akan ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Publik kini menanti proses hukum berjalan dengan transparan dan menyeluruh, mengingat besarnya skala korupsi yang terungkap. Kejagung pun memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (Ang)