Kejagung Periksa Lima Eks Pejabat Kemendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Foto : Ilustrasi Program Digitalisasi.
Foto : Ilustrasi Program Digitalisasi.

Jakarta, Kaltimedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa lima mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 hingga 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara.

Memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022, katanya, Rabu (4/6/2025) kemarin.

Kasus ini berfokus pada pengadaan perangkat TIK, terutama laptop Chromebook, yang diduga dikondisikan melalui arahan tertentu kepada tim teknis. Dugaan sementara menyebutkan adanya pemufakatan jahat yang memanipulasi kajian teknis untuk mendukung proses pengadaan tersebut dengan dalih mendukung teknologi dalam dunia pendidikan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tambah Harli.

Adapun kelima orang yang diperiksa antara lain:

  • STN, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2019;
  • HM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD Dasmen pada tahun 2020;
  • KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk Tahun Anggaran 2020;
  • WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Sekolah Dasar pada tahun 2020–2021;
  • AB, Anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.

Penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung terus mendalami peran masing-masing pihak dalam proyek digitalisasi pendidikan yang semestinya bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *