
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menggulirkan kebijakan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Program ini telah berlaku sejak 5 Februari hingga 30 Juni 2025 mendatang berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025.
Langkah ini dipandang sebagai strategi jangka pendek yang tidak hanya memberikan kelonggaran kepada masyarakat, tetapi juga menjadi taktik efektif untuk menambal kebocoran penerimaan pajak daerah yang selama ini belum maksimal.
Menurut keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda menyatakan, pemutihan diberlakukan untuk menghapus sanksi administrasi, baik berupa denda maupun pokok tunggakan, selama wajib pajak melunasi sebelum batas akhir program.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD Samarinda, Andi Saharuddin mengatakan jika kebijakan jangka pendek ini berpotensi meningkatkan penerimaan daerah tanpa harus menambah beban masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah ini. Pemutihan denda memang dibutuhkan agar masyarakat termotivasi untuk membayar kewajibannya. Terutama mereka yang selama ini kesulitan karena tumpukan denda,” ujar Andi saat ditemui Kaltimedia.com, di gedung DPRD, pada Senin (26/5/2025).
Menurutnya, penyebab utama rendahnya kepatuhan pembayaran pajak bukan pada nilai pokok pajaknya, tetapi karena akumulasi denda yang terus membesar akibat keterlambatan. Karena itu, strategi ini bisa mengatasi hambatan psikologis yang dirasakan masyarakat.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pokok pajak tidak boleh dihapus agar tetap ada nilai keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang taat tetap harus dihargai.
“Keringanan denda adalah bentuk empati pemerintah, tapi pokok pajak harus tetap dibayar sebagai bentuk tanggung jawab warga negara,” tegasnya.
Politikus asal Golkar itu juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa dijadikan solusi permanen, melainkan harus ada evaluasi menyeluruh setelah program berakhir, agar strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem perpajakan bisa dirumuskan dengan lebih tepat.
“Pemutihan ini langkah jangka pendek. Setelah Juni 2025, harus ada perbaikan sistem agar warga tidak bergantung pada pemutihan terus-menerus,” tutup Andi. (Adv/Df)



